Setiap tanggal 1 Oktober kita memperingati hari Kesaktian
Pancasila. Sudah 45 tahun revolusi berdarah tanggal 30 September 1965 yang
dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Kudeta berdarah yang dilakukan
oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) ini menelan enam Jenderal TNI AD dan dua
Perwira.
Tujuan kudeta tersebut adalah merebut pemerintahan yang sah
dan mengganti ideologi Pancasila dengan komunisme-sosialisme. Tetapi Tuhan
berkehendak lain, sehingga revolusi berdarah ini mengalami kegagalan dan
Pancasila masih tegak kuat menjadi dasar negara dan dasar sumber hukum bangsa
Indonesia.
Setelah 45 tahun, saatnya kita menggali kembali makna hari
Kesaktian Pancasila ini agar bangsa Indonesia bisa belajar dari sejarah kelam
dan bisa bangkit dari krisis multidimensi. Peristiwa ini adalah puncak dari
kerapuhan pemerintah Orde Lama di bawah kendali Presiden Soekarno, yang
kemudian dilengserkan oleh MPRS pada tahun 1967.
Pada awal berdirinya pemerintahan Orde Baru, di bawah
kendali Presiden Soeharto, secara bulat dan meyakinkan tertulis di dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan melaksanakan nilai-nilai Pancasila
secara murni dan konsukuen. Dasar negara Pancasila dijadikan sebagai landasan
ideal dan hukum Rencana Program Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan panjang.
Sehingga pemerintah Orde Baru memproklamirkan dan mensosialisasikan program
Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4).