2013-01-07

Definisi kasus - kasus warga negara dan negara


  Negara
a)      Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
·   Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan bersama.

b)      Sifat - sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelamaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat Negara antara lain :
o Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
o Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
o Sikap mencakup semua, artinya semua peraturan perundang - undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
c)      Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu Negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk Negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah - daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah :
§ Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu:
Ø    Negara kesatuan dengan system sentralisasi
Ø    Negara kesatuan dengan system desentralisasi
§ Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka.
d)      Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dkatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·   Harus ada wilayahnya
·   Harus ada rakyatnya
·   Harus ada pemerintahnya
·   Harus ada tujuannya
·   Mempunyai kedaulatan
Pengertian warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
<h3>Kasus-kasus yang menyangkut kehidupan warga Negara dengan Negara yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara</h3><div> </div><p>Contoh-contoh kasus :</p><ol start="1"><li>Kasus globalisasi yang berdampak pada sosial budaya di Indonesia</li></ol><p>Kasus ini bisa dikatakan menyangkut kehidupan warga Negara dengan Negara karena belakangan ini dampak globalisasi sudah sangat terasa di kehidupan bermasyarakat. Terjadi pergeseran nilai-nilai budaya dari budaya Indonesia yang lemah lembut, dan sopan menjadi budaya luar negeri yang kasar, suka melakukan kekerasan dan suka melawan peraturan yang berlaku.</p><ol start="2"><li>Kasus korupsi yang dilakukan para petinggi Negara</li></ol><p>Kasus ini bisa dikatakan menyangkut kehidupan bermasyarakat karena korupsi yang dilakukan di Indonesia diperbuat oleh para petinggi Negara. Hal ini yang membuat para masyarakat berfikir dua kali untuk mempercayai petinggi Negara mereka. Sedangkan yang kita ketahui, suatu Negara biasanya di pimpin oleh para petinggi. Apabila para petinggi kita suka melakukan korupsi, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita dapat berpengaruh juga. Hal yang mungkin terjadi, para masyarakat menjadi tidak jujur dan suka melakukan korupsi kecil-kecilan yang lama kelamaan bisa menjadi kebiasaan dan berubah menjadi korupsi besar-besaran seperti yang dilakukan para petinggi Negara kita.</p><p> </p><ol start="3"><li>Kasus video porno artis</li></ol><p>Kasus ini baru saja hangat dibicarakan di masyarakat Indonesia belakangan ini. Kasus ini sangat terlihat pengaruhnya di kehidupan bermasyarakat dan berbangsa kita. Beberapa saat setelah tersebarnya video porno artis di internet, banyak kasus yang timbul. Contohnya seperti pemerkosaan dibawah umur dan ramainya warung internet dengan anak-anak dibawah umur yang mengakses situs porno. Kasus ini juga bisa merusak moral bangsa Negara kita.</p>

Sumber : http://tugasdeltanne.blogspot.com/2011/02/kasus-kasus-yang-menyangkut-kehidupan.html
http://fakhrana10.blogspot.com/2012/11/negara-warga-negara-dan-hukum.html
·                     Harwantiyoko, dan Neltje F. Katuuk, MKDU Ilmu Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta 1996
·                     http://kemajuan-diri.blogspot.com/2011/11/hubungan-negara-dengan-hukum.html
·                     http://articlepips.blogspot.com/2012/05/beberapa-pengertian-hukum-menurut.html
·                     http://tugasdeltanne.blogspot.com/2011/02/kasus-kasus-yang-menyangkut-kehidupan.html
·                     http://renza-greendayerz.blogspot.com/2010/11/pengertian-warga-negara-dan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar